SURAT EDARAN
Nomor : /ATPN/SE-Maru/VI/2011
D I R E K T U R
AKADEMI TEKNIK PEMBANGUNAN NASIONAL BANJARBARU
T E N T A N G
PERSYARATAN ADMINISTRASI BAGI MAHASISWA BARU
AKADEMI TEKNIK PEMBANGUNAN NASIONAL BANJARBARU
Diberitahukan bagi calon mahasiswa baru ATPN Banjarbaru Tahun Akademik 2011/2012 yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa baru pada Gelombang I, II, dan III, maka harus memenuhi persyaratan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DAFTAR ULANG MAHASISWA BARU
Membayar biaya Pengenalan Akademik (PEKA), Uang Pembangunan dan SPP dengan ketentuan sbb :
NO | URAIAN | JUMLAH | GEL. I | GEL. II | GEL. III | TEMPAT |
1 | Membayar Kegiatan Pengenalan Akademik | Rp. 385.000,- | 13 Juni s/d 25 Juli 2011 | 08 Agust s/d 26 Sep 2011 | 28 Sept s/d 03 Okt 2011 | Bagian Keuangan ATPN Banjarbaru |
2 | Membayar Uang Pembangunan | Rp. 1,800,000,- | 13 Juni s/d 25 Juli 2011 | 08 Agust s/d 26 Sep 2011 | 01 Okt s/d 15 Okt 2011 | Bank MEGA Banjarbaru No.Rek : 01.046.0011.00060.0. Nama : Yayasan Swadiri Bhakti Cabang : BSD Tanggerang |
3 | Membayar SPP / Semester | Rp. 1.200.000,- | 13 Juni s/d 25 Juli 2011 | 08 Agust s/d 26 Sep 2011 | 01 Okt s/d 15 Okt 2011 |
B. Mengikuti Kegiatan Pengenalan Akademik
- Pengarahan : Tanggal 01 Oktober 2011 ( Kampus ATPN Banjarbaru )
- Pelaksanaan : Tanggal 03 – 05 Oktober 2011 ( Kampus ATPN Banjarbaru )
C. Masa Konsultasi / Bimbingan Kartu Program Studi ( KPS )
- Tanggal : 10 Oktober s/d 15 Oktober 2011
D. Awal Perkuliahan : 17 Oktober 2011
E. Bagi mahasiswa baru yang belum melengkapi persyaratan pendaftaran, harus segera melengkapinya bersamaan dengan
Daftar ulang.
F. Ketentuan Lain :
1. Bagi yang terlambat mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri dan apabila ingin masuk harus mendaftar kembali pada Gelombang berikutnya, dan membayar uang pendaftaran tanpa menyerahkan berkas persyaratan lagi.
2. Bagi yang sudah membayar uang ( SPP, Uang Pembangunan serta Pengenalan Akademik ), apabila mengundurkan diri, maka akan dikenakan ketentuan sebagai berikut :
a. Uang pengenalan Akademik TIDAK DIKEMBALIKAN.
b. Uang Pembangunan dan SPP DIKEMBALIKAN 75 %, dengan catatan :
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan menunjukkan nomor pendaftaran & bukti daftar ulang di PTN.
- Waktu pengembalian Uang minimal 1 (satu) bulan setelah menyatakan mundur dengan membuat Surat Pernyataan mengundurkan diri dan diketahui Orang Tua/Wali ditanda tangani pada kertas bermaterai Rp. 6.000,-
- Waktu pengunduran diri diajukan paling lambat tanggal 28 September 2011, apabila melebihi tanggal tersebut di atas, maka uang TIDAK BISA diambil kembali.
Demikian surat edaran ini disampaikan kepada Calon Mahasiswa Baru dan Orang Tua / Wali. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
DIKELUARKAN : DI BANJARBARU
PADA TANGGAL : 6 JUNI 2011
DIREKTUR
TTD
Ir. HARING SALOH
NIK : 01 85 12 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar