Minggu, 05 Juni 2011

SURAT EDARAN


SURAT  EDARAN
Nomor  :                 /ATPN/SE-Maru/VI/2011

D I R E K T U R
AKADEMI  TEKNIK PEMBANGUNAN NASIONAL BANJARBARU

T E N T A N G
PERSYARATAN ADMINISTRASI BAGI MAHASISWA BARU
AKADEMI TEKNIK PEMBANGUNAN NASIONAL BANJARBARU

Diberitahukan bagi calon mahasiswa baru ATPN Banjarbaru Tahun Akademik 2011/2012 yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa baru pada Gelombang I, II, dan III,  maka harus memenuhi persyaratan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :

A. DAFTAR ULANG MAHASISWA BARU
     Membayar biaya Pengenalan Akademik (PEKA), Uang Pembangunan dan SPP dengan ketentuan sbb :

NO
URAIAN
JUMLAH
GEL. I
GEL. II
GEL. III
TEMPAT
1
Membayar Kegiatan
Pengenalan Akademik
Rp. 385.000,-
13 Juni  s/d
25 Juli  2011
08 Agust s/d
26 Sep 2011
28 Sept   s/d
03 Okt  2011
Bagian Keuangan
ATPN Banjarbaru
2
Membayar Uang
Pembangunan
Rp. 1,800,000,-
13 Juni  s/d
25 Juli  2011
08 Agust s/d
26 Sep 2011
01 Okt   s/d
15 Okt  2011
Bank MEGA Banjarbaru
No.Rek : 01.046.0011.00060.0.
Nama : Yayasan Swadiri Bhakti
Cabang : BSD Tanggerang

3
Membayar SPP /
Semester
Rp. 1.200.000,-
13 Juni  s/d
25 Juli  2011
08 Agust s/d
26 Sep 2011
01 Okt   s/d
15 Okt  2011

B. Mengikuti Kegiatan Pengenalan Akademik
     - Pengarahan                                     : Tanggal 01 Oktober 2011       ( Kampus ATPN  Banjarbaru )
     - Pelaksanaan                                    : Tanggal 03 – 05 Oktober 2011  ( Kampus ATPN  Banjarbaru )

C. Masa Konsultasi / Bimbingan Kartu Program Studi ( KPS )
    -  Tanggal                                           :  10 Oktober s/d 15 Oktober 2011

D. Awal Perkuliahan                              :  17 Oktober 2011

E. Bagi mahasiswa baru yang belum melengkapi persyaratan pendaftaran, harus segera melengkapinya bersamaan dengan    
    Daftar ulang.         
  
F. Ketentuan Lain  :
    1. Bagi yang terlambat mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri dan apabila ingin masuk harus mendaftar kembali pada      Gelombang berikutnya, dan membayar uang pendaftaran tanpa menyerahkan berkas persyaratan lagi.
    2. Bagi yang sudah membayar uang ( SPP, Uang Pembangunan serta Pengenalan Akademik ), apabila mengundurkan diri, maka akan dikenakan ketentuan sebagai berikut  :
a. Uang pengenalan Akademik TIDAK DIKEMBALIKAN.
b. Uang Pembangunan dan SPP DIKEMBALIKAN 75 %, dengan catatan  :
     - Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan menunjukkan nomor pendaftaran & bukti daftar ulang di PTN.
     - Waktu pengembalian Uang minimal 1 (satu) bulan setelah menyatakan mundur dengan membuat Surat Pernyataan mengundurkan diri dan diketahui Orang Tua/Wali ditanda tangani pada kertas bermaterai Rp. 6.000,-
     - Waktu pengunduran diri diajukan paling lambat tanggal 28 September 2011, apabila melebihi tanggal tersebut di atas, maka uang TIDAK BISA diambil kembali.

Demikian surat edaran ini disampaikan kepada Calon Mahasiswa Baru dan Orang Tua / Wali. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                         
DIKELUARKAN    : DI BANJARBARU
PADA TANGGAL  : 6   JUNI   2011

DIREKTUR

TTD

Ir. HARING SALOH
NIK  :  01 85 12 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar